Temukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan umum seputar layanan dan informasi di Desa Mandahu
Pertanyaan Umum Pelayanan
A:
Anda dapat mengajukan secara online melalui menu "Layanan Mandiri -> Pengajuan Surat". Silakan isi data diri Anda, pilih jenis surat SKTM, dan lampirkan foto KTP serta Surat Pengantar RT/RW setempat.
A:
Seluruh layanan administrasi dan pengurusan surat-surat di Kantor Desa Katiku Wai gratis tanpa dipungut biaya apa pun (Rp 0,-). Jika ada pungutan liar, harap laporkan via menu Pengaduan.
A:
Setelah mengajukan secara online, berkas Anda akan diperiksa oleh perangkat desa. Waktu proses persetujuan berkas biasanya memakan waktu 1x24 jam pada hari kerja.
A:
Setelah berhasil mengajukan surat, Anda akan menerima Nomor Tiket unik. Anda dapat memasukkan Nomor Tiket tersebut di halaman pengaduan/cek status untuk mengetahui apakah surat sudah disetujui, ditolak, atau siap diambil.
Masih Memiliki Pertanyaan Lain?
Jika Anda tidak dapat menemukan jawaban atas pertanyaan Anda, silakan hubungi kami langsung.